Hukum Sumber Daya Alam
Nama: Wa ode Putri Mawan.M
Npm: 2240501167
Lokal: A4
*Pertemuan Pertama
Membahasa tentang Mahasiswa Hukum harus bisa menganalisis suatu gambar yang di berikan oleh dosen.
Pada gambar pertama menganalisis botol air minum mana yang terisi penuh jika air tersebut mengalir ada beberapa botol di dalam slide ppt tersebut. Dosen memberikan pertanyaan tersebut kepada mahasiswa yang terjadi adalah banyak nya mahasiswa yang masih kurang teliti pada gambar tersebut sehingga mereka akhirnya menjawab pertanyaan tersebut dengan asal dan tidak melihat gambar di depan
Selatjutnya pada gambar kedua mahasiswa diperlihatkan tentang sebuah jalan perempat pada setiap jalan ada beberapa jenis mobil, antara lain: mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil pengawalan presiden, dan konvoi kendaraan bermotor. Dosen memberikan instruksi kepada mahasiswa dari keempat kendaraan di atas manakah yang harus di dahulukan untuk mencapai tujuannya masing-masing beberapa mahasiswa menjawab ada yang tepat dan ada juga yang kurang tepat. Jawaban yang tepat untuk analisis gambar di atas adalah kendaraan pemadam kebakaran yang didahulukan karena menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat didaerah tersebut yang terkena musibah kebakaran agar tidak merambat kemana-mana, selanjutnya diikuti oleh mobil ambulans yang membawa orang/korban dalam hal ini sakit, kecelakaan, dan lain-lain, berikutnya mobil pengawalan presiden yang ingin melakukan kegiatan atau tugas negara, dan yang terakhir yaitu konvoi kendaraan bermotor yang melakukan perjalanan jauh antar daerah.
*Pertemuan Kedua
Membahas tentang Konsepsi Hak Menguasai Negara diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (2) dan (3):
Konsepsi hak menguasai negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (3), mengacu pada prinsip ekonomi yang berpihak pada kepentingan rakyat dan negara dalam mengelola sumber daya alam. Pasal ini mencerminkan semangat negara untuk mengatur dan mengontrol ekonomi demi kemakmuran rakyat.
*Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945* berbunyi:
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."*
Pasal ini mengatur bahwa sektor-sektor strategis, seperti energi, pertambangan, dan industri yang mempengaruhi kehidupan banyak orang, harus dikuasai dan dikendalikan oleh negara. Tujuannya adalah untuk menjamin agar sektor-sektor tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat banyak, bukan hanya untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu.
*Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945* berbunyi:
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Ayat ini menegaskan bahwa sumber daya alam yang ada di Indonesia, baik yang ada di daratan (bumi), perairan (air), maupun yang terkandung di dalamnya, berada di bawah kendali negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kekayaan alam ini dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang.
Secara keseluruhan, konsep hak menguasai negara ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan keadilan sosial. Negara diberikan hak untuk mengatur dan mengontrol sektor-sektor yang vital bagi kehidupan rakyat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebagai contoh, pengelolaan sumber daya alam yang menguntungkan rakyat, seperti tambang, minyak, dan gas, akan dikelola oleh negara untuk mencegah eksploitasi yang merugikan masyarakat atau memperkaya segelintir orang saja.
*Pertemuan Ketiga
Dosen memberikan tugas kepada mahasiswa tentang pengertian, ciri-ciri, dan wilayah mana saja di Kota Tarakan tentang wilayah pesisir:
Berikut adalah penjelasan mengenai pengertian, ciri-ciri, dan wilayah pesisir yang ada di Kota Tarakan:
1. Pengertian Wilayah Pesisir
Wilayah pesisir adalah area yang terletak di antara daratan dan laut, mencakup garis pantai dan wilayah sekitarnya yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Wilayah ini memiliki karakteristik ekologis yang khas, seperti keberadaan ekosistem mangrove, terumbu karang, dan pantai. Di Indonesia, wilayah pesisir memiliki peranan penting dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
2. Ciri-ciri Wilayah Pesisir
Beberapa ciri-ciri wilayah pesisir, antara lain:
- Terdapat garis pantai yang memisahkan daratan dengan laut.
- Keanekaragaman hayati yang tinggi, dengan adanya ekosistem mangrove, estuari, terumbu karang, dan hutan bakau.
- Dampak pasang surut laut yang memengaruhi ketinggian air dan perubahan garis pantai.
- Kegiatan manusia yang bergantung pada sumber daya laut, seperti nelayan, pariwisata, dan pelabuhan.
- Rentan terhadap bencana alam, seperti tsunami, abrasi pantai, dan banjir rob.
- Penggunaan lahan yang sangat dinamis, dengan adanya kawasan untuk pemukiman, pelabuhan, industri, dan pertanian.
3. Wilayah Pesisir di Kota Tarakan
Kota Tarakan terletak di Pulau Tarakan, yang merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Sebagai kota pesisir, Tarakan memiliki banyak kawasan pesisir yang penting untuk kehidupan masyarakat dan perekonomian daerah. Beberapa wilayah pesisir yang ada di Kota Tarakan, antara lain:
- Garis Pantai Kota Tarakan: Sebagian besar kota ini berada di sepanjang pantai, dengan pantai yang membentang dari sisi barat hingga timur, yang menjadi tempat pemukiman dan pusat kegiatan ekonomi, seperti pelabuhan dan kawasan industri.
- Pelabuhan Tarakan: Terletak di pesisir dan merupakan pusat transportasi laut yang penting, mendukung pergerakan barang dan orang antara Tarakan dan daerah lain di Indonesia.
- Kawasan Mangrove Di beberapa bagian pesisir Tarakan, terutama di wilayah timur dan selatan, terdapat hutan mangrove yang berfungsi sebagai penahan abrasi dan tempat hidup berbagai jenis flora dan fauna.
- Pantai Amal: Salah satu destinasi wisata pesisir yang terkenal di Tarakan, yang sering digunakan oleh masyarakat untuk rekreasi dan wisata alam.
- Kawasan Nelayan: Banyak daerah pesisir di Tarakan, seperti di sekitar Pelabuhan Tarakan dan beberapa desa di pesisir, yang menggantungkan hidup pada sektor perikanan dan kelautan.
Secara keseluruhan, Kota Tarakan memiliki banyak wilayah pesisir yang mendukung aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakatnya, namun juga menghadapi tantangan dalam hal pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana alam.
Komentar
Posting Komentar